Persyaratan ini di sampaikan menyusul pengangkatan tenaga
honorer daerah (Honda) kategori I (satu) yang sudah diproses.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PAN dan RB EE Mangindaan No 5
Tahun 2010.
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pengangkatan tenaga
honorer kategori II (honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari dana APBN/APBD)
akan dilakukan uji melalui tes tertulis dengan sesama tenaga honorer.
Artinya, honorer
kategori II (dua) akan beradu nasib dengan sesama tenaga honorer lainnya jika
ingin menjadi abdi Negara. Jika dalam uji tes tertulis, honorer tersebut
dinyatakan lolos, maka mereka akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),
namun sebaliknya jika tidak lolos, maka mereka akan gagal menjadi PNS.
Meski pengajuan usulan honorer kategori II paling lambat diajukan ke BKN per 31 Desember 2010, namun pemerintah tetap memberikan waktu bagi daerah untuk segera mengirimkan nama-nama honorer Kategori II.
"Kita masih berikan waktu, apalagi tim verifikasi dan validasi masih menyelesaikan tugas kategori I (satu) yang saat ini belum terselesaikan," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB EE, Ramli Naibaho, di Jakarta, seperti yang dilansir laman Kemenpan.
Untuk itu ia meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat bekerjasama agar secepatnya mengirimkan usulan nama-nama kategori II. Sebab, data tersebut nantinya akan digunakan pihaknya menetapkan formasi bagi tenaga honorer tersebut.
Meski pengajuan usulan honorer kategori II paling lambat diajukan ke BKN per 31 Desember 2010, namun pemerintah tetap memberikan waktu bagi daerah untuk segera mengirimkan nama-nama honorer Kategori II.
"Kita masih berikan waktu, apalagi tim verifikasi dan validasi masih menyelesaikan tugas kategori I (satu) yang saat ini belum terselesaikan," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB EE, Ramli Naibaho, di Jakarta, seperti yang dilansir laman Kemenpan.
Untuk itu ia meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat bekerjasama agar secepatnya mengirimkan usulan nama-nama kategori II. Sebab, data tersebut nantinya akan digunakan pihaknya menetapkan formasi bagi tenaga honorer tersebut.
"Ini berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat tanpa tes, kategori II ini harus mengikuti tes sesama mereka. Karena itu kami akan menetapkan formasi apa yang tersedia di 2011 sesuai data BKD," jelasnya.
Untuk kategori II, pihaknya memberikan maksimal 40 persen jatah pengangkatan dari total jatah pengangkatan PNS melalui jalur honorer . Sementara untuk pengangkatan ini syaratnya hampir sama dengan kategori terdahulu. Di mana mereka merupakan honorer yang mengabdi di bawah 2005.
Perbedaan kategori i dan II dalam pengangkatan honorer ini hanya pada pembiayaan gaji yang diperoleh tenaga honorer. Untuk kategori I adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APBN/APBD. Sedangkan kategori II tidak dibiayai APBN/APBD.
=============
Salam action,
BRAM IRIANTO.
BRAM IRIANTO.
http://www.kencangratis.blogspot.com
·
www.kencangratis.blogspot.com" rel="nofollow">Cara meningkatkan peringkat page rank untuk blog anda
·
www.kencangratis.blogspot.com" rel="nofollow">Trik memunculkan Google AdSense di Web atau Blog berbahasa Indonesia
·
www.kencangratis.blogspot.com" rel="nofollow">Cara meningkatkan peringkat page rank untuk blog anda

0 komentar:
Post a Comment
"Mohon tinggalkan komentar ada, pada kotak yang telah tersedia di bawah ini, TERIMA KASIH"!( "Please leave a comment there, that has been in the box below, THANK YOU"!)