Tuesday, July 12, 2011

KEGIATAN PENGISIAN WAKTU LUANG BAGI LANJUT USIA (LANSIA)


Pada dasarnya pelayanan sosial lanjut usia (Lansia), selalu mengacu kepada terpenuhinya kebutuhan lanjut usia (Lansia) yang meliputi kebutuhan biologis, psikologis, sosial, intelektual dan spiritual serta kegiatan pengisian waktu luang. Selain itu, dapat bermanfaat untuk memperpanjang usia harapan hidup dan produktivitas lanjut usia serta terwujudnya kesejahteraan sosial lanjut usia yang diliputi rasa tenang, tenteram, bahagia, dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sampai sampai saat ini, pelayanan sistem Panti atau institusi masih menjadi salah satu alternatif pelayanan lanjut usia, khususnya bagi lanjut usia yang kurang mampu secara sosial ekonomi. Pelayanan sistem institusi dalam banyak hal menjadi model pelayanan yang dapat diadopsi oleh keluarga dan masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan sosial lanjut usia. Disadari, bahwa kehidupan dalam institusi terkadang monoton dan rutinitas sehingga membuat para lanjut usia merasa jenuh atau bosan tinggal dan hidup selamanya di dalam Panti atau institusi.

Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada upaya pengembangan bakat, minat dan potensi lanjut usia, maka oleh sebab itu perlu diadakan berbagai kegiatan positip untuk mengisi waktu-waktu luang, dan perlu dirancang berbagai kegiatan atau aktivitas yang sesuai dengan minat,  bakat dan kemampuan lanjut usia (lansia).

============
Demak, 12 Juli 2011, Jam : 12.55 WIB

Salam Action,
BRAM IRIANTO.

Monday, July 11, 2011

Pertanyaan Umum

Bagi Anda yang ingin mempelajari tentang Blogger, lebih detail dan terperinci, maka saya persilahkan untuk membaca beberapa naskah di bawah ini, sebagai berikut : ( misal saja, Bagaimanakah cara membuat akun Blogger ?

Pertanyaan Umum

http://www.kencangratis.blogspot.com

Wednesday, July 6, 2011

kondisi panti panti wredha memprihatinkan

      Kondisi Panti Wredha “SULTAN FATAH”, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah
    DEMAK- Sarana Prasarana merupakan sesuatu yang sangat vital terutama gedung yang setiap hari untuk tempat kegiatan dan berkumpul, seperti bangunan UPTD Panti Wredha “SULTAN FATAH”, yang terletak di Jalan Kawedanan/Gang Semboja, Nomor : 28, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah, atau yang lebih terkenal dengan sebutan Eks. Kawedanan , yang dibangun sejak zaman Belanda, dan saat ini kondisinya sangat mengenaskan. 
    Bisa dibayangkan bangunan yang berfungsi untuk menampung orang lanjut usia, kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Panti Wredha “Sultan Fatah”, saat ini menampung 30 orang lanjut usia, rata-rata berumur 60 Tahun ke atas, baik laki-laki maupun perempuan, dan sebagian penghuninya masih mempunyai keluarga, dan lainnya sebatang kara. Kata Kepala Panti Wredha, Drs. BRAM IRIANTO, bahwa mereka mendapatkan pelayanan berupa makan minum, kesehatan, bimbingan social, dan sebagainya, tanpa dipungut biaya. 
    Adapun persyaratan untuk bisa tinggal dan hidup di dalam Panti dimaksud, sangat mudah sekali, yakni : persyaratan fisik, masih sehat jasmani maupun rohani, yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari Puskesmas setempat, masih mampu mandiri ( seperti: makan minum, mencuci pakaian, mandi, masih mampu dilakukan sendiri), sedangkan persyaratan Administrasinya adalah memiliki Kartu Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan, foto berwarna atau hitam Putih berukuran 4 x 6, sebanyak 4 lembar. Sebelum si Pemohon (Kelayan) diterima masuk panti, maka terlebih dahulu Tim dari Panti dimaksud akan melaksanakan Home Visit (kunjungan kerumah) kelayan dan sekaligus seleksi persyaratan, kecuali yang menyerahkan diri dan sudah tidak memiliki keluarga maupun tempat tinggal (rumah). 
    Berikutnya, adalah bagi calon kelayan yang telah lolos seleksi akan menjalani sosialisasi pengenalan program (In Take), karena kelayan akan menjalalani system yang baru dikenalnya, kemudian setelah itu akan dilakukan perjanjian tertulis antara ke dua belah pihak, yang tertuang dalam Berita Acara penyerahan kelayan untuk menerima pelayanan system panti, serta perjanjian jika kelayan tersebut meninggal dunia, apakah pelayanan pemakamannya (Pemulasaran) akan diserahkan pihak panti atau keluarga ? 
    Perlu diketahui bahwa saat ini keadaan gedung Panti sangat memprihatinkan atau sudah tidak layak huni, karena lingkungan asrama terlihat kumuh, dan lembab sehingga kurang baik bagi kesehatan manusia dan kurang nyaman untuk tempat tinggal bagi para lansia, apalagi bila hujan deras maka dapat dipastikan asrama panti akan mengalami banjir serta beberapa ruangan mengalami kebocoran. Selain itu lantai ruangan gedung tidak rata atau naik turun, bahkan sudah pernah terjadi seorang lansia wanita mengalami kecelakaan, yaitu terjatuh dan mengalami luka jahitan pada bagian belakang kepala karena terpeleset. 
    Disamping itu, ada beberapa bagian gedung yang mengalami kerusakan, karena usia bahan bangunan tersebut sudah terlalu tua. Untuk itu sudah selayaknya panti dimaksud dipindahkan ke tempat lain atau minimal bangunan yang sekarang ini di perbaharui supaya kalau hujan tidak mengalami banjir dan lingkungan asrama tidak terlihat kotor dan kumuh. 


    ===============

    Salam action,

    BRAM IRIANTO.
    rockyblank@gmail.com
    http://www.kencangratis.blogspot.com/

    Labels= dofollow


      Valid HTML 4.01 StrictValid CSS! Sparkline
    Share :

    Sunday, April 3, 2011

    SRI SUPRIYANTI, Camat Magelang Tengah

    MAGELANG- Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota Magelang, Propinsi Jawa Tengah, INDONESIA, telah memiliki Camat wanita. Pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2007 kemarin, Sri Supriyanti telah dilantik secara resmi oleh Wali Kota Magelang, Fahriyanto menjadi Camat Magelang Tengah, yang merupakan Kecamatan baru hasil pemekaran.

    Sebelumnya beliau adalah Mantan Sekwilcam Kecamatan Magelang Utara, dan merupakan salah satu alumnus APDN Srondol Semarang, angkatan IX Tahun 1983. 

    Selain dia, dilantik pula Camat Magelang Utara, Much Chadiq dan Camat Magelang Selatan, Joko Budiyono. Chadiq sebelumnya menjabat Camat Magelang Selatan, sedang Joko Budiyono sebelumnya adalah Mantan Kasubag Pemerintahan Kelurahan Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Magelang, beliau juga merupakan salah satu alumnus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Srondol Semarang, angkatan IX Tahun 1983. 

    Pemerintah Kota Magelang memiliki luas 1.812 hektare, dengan jumlah penduduk sebanyak 116.638 jiwa, sebelumnya hanya terdiri dari 2 (dua) Kecamatan, maka sekarang menjadi 3 (tiga) kecamatan, Selain itu diikuti pula dengan bertambahnya jumlah Kantor Koramil, Polsek, dan KUA. 

    Dengan adanya pemekaran kecamatan tersebut, maka secara otomatis jumlah kelurahan ikut bertambah, yaitu sebelumnya hanya terdapat 14 (Empat Belas) Kelurahan, dan sekarang menjadi 17 (Tujuh Belas) kelurahan. Perinciannya adalah, Kecamatan Magelang Utara, memiliki 5 (lima) kelurahan, sedangkan Kecamatan Magelang Tengah yang merupakan kecamatan baru memiliki 6 (enam) kelurahan, dan Kecamatan Magelang Selatan memiliki 6 (enam) kelurahan. 

    Adapun Kelurahan yang dipecah adalah Kelurahan Kramat. Kepala Kelurahan Kramat Utara dijabat oleh Catur Adi Subagio, sedangkan Retno Rini Sariningrum menjadi Kepala Kelurahan Kramat Selatan. Kemudian Kepala Kelurahan Jurangombo, yang semula Setiyanto, diangkat menjadi Kepala Kelurahan Jurangombo Utara, sedangkan Raden Ari Tosa diangkat menjadi Kepala Kelurahan Jurangombo Selatan. 

    Berikutnya adalah pelantikan Kelurahan Tidar, yaitu Kepala Kelurahan Tidar Utara dijabat oleh Muniron, sedangkan Bambang Nasution diangkat menjadi Kepala Kelurahan Tidar Selatan. Pelantikan mereka disatukan dengan pelantikan pejabat eselon III dan IV, Kepala Sekolah, serta Direksi dan Dewan Pengawas PB Bank Pasar Kota Magelang. (Sumber Berita : Harian SUARA MERDEKA, Selasa 16 Januari 2007) 

    ===============

    Salam action,
    BRAM IRIANTO.
    rockyblank@gmail.com
    http://www.kencangratis.blogspot.com

     Labels= dofollow

    Tips agar blog atau web milik anda menjadi Terkenal 
    Cara meningkatkan peringkat page rank untuk blog anda
    Trik memunculkan Google AdSense di Web atau Blog berbahasa Indonesia
    Trik memperoleh Dollar dari Google AdSense
    Cara meningkatkan peringkat page rank untuk blog anda
    Tukar Link teks secara gratis, part - 2
    Tukar Link Banner secara gratis, part - 2
    Tips mengakses Situs yang diblokir
    Cara membuat Kotak Pesan ( Shout Box).
    Dampak Program Remunerasi Gaji

    Valid HTML 4.01 StrictValid CSS! Sparkline


    DOKUMENTASI : 

    REUNI AKBAR PARA ALUMNUS APDN SRONDOL SEMARANG DI SURAKARTA PADA TAHUN 2011.


    Saya, secara pribadi selalu mendo'akan mereka semoga berhasil menjadi Kader-Kader Pemerintahan Dalam Negeri yang handal dan profesional di segala Bidang, Amin.


    BONUS ANDA :

    Silahkan kunjungi alamat situs di bawah ini :

    http://www.kencangratis.blogspot.com

    Friday, March 25, 2011

    PROGRAM BANTUAN SOSIAL SUBSIDI PANTI TAHUN 2011


    Tahun 2011 ini, mekanisme penyaluran bantuan sosial   berupa subsidi panti social dan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) telah diubah, yaitu tidak lagi melalui PT Pos Indonesia melainkan diberikan secara langsung kepada penerima manfaat melalui BANK PERSEPSI.

    Hal ini telah disampaikan secara langsung  kepada seluruh peserta Sosialisai pada acara yang bertajuk, “SOSIALISASI PROGRAM BANTUAN SOSIAL BAGI PENERIMA MANFAAT MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2011”, yang diadakan pada hari : RABU, tanggal 22 Maret 2011,  bertempat di Gedung Manunggal Jati, Semarang. Hadir sebagai pembicara dalam pertemuan tersebut adalah Darsono, Kasi program Kementerian Sosial RI, Farid dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah, Slamet dari BPKP semarang.

    Darsono menjelaskan, bahwa kebijakan baru tersebut dibuat untuk menghilangkan biaya-biaya yang biasanya muncul ketika bantuan disalurkan lewat PT Pos Indonesia. Oleh karena itu, nantinya uang langsung disalurkan ke rekening milik panti, dia mengingatkan agar proses pendataan para penerima bantuan dilakukan dengan secermat mungkin guna menghindari kesalahan.

    Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa “Jangan sampai salah menuliskan nomor rekening karena kalau sampai salah, walaupun hanya berupa titik, akan berakibat fatal. Bantuan tidak akan sampai dan akhirnya kembali ke kas negara. Kalau sudah begitu, susah untuk dikembalikan atau diambil lagi. Alasan kedua, agar uang tidak mengendap melainkan langsung diterima oleh para penerima bantuan,”  tegasnya.


    Walaupun pemotongan jalur penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dalam rangka menciptakan efisiensi dan memudahkan para penerimanya, nyatanya masih ada beberapa Propinsi yang masih terlambat mengirimkan proposal permohonan bantuan social dan Propinsi Jawa Tengah, merupakan satu-satunya Propinsi di Indonesia yang telah menyatakan siap, meskipun jangka waktu yang diberikan relative singkat.


    Jumlah pemohonan dari Propinsi Jawa tengah yang telah masuk, sebanyak 1200 Panti Sosial, namun berdasarkan hasil seleksi dan dinyatakan lolos, adalah sebanyak 206 Panti Sosial, dan salah satunya Panti yang berhasil lolos adalah Panti Wredha “SULTAN FATAH”, Kabupaten Demak.

    Program bantuan Sosial ini, merupakan tindak lanjut dari Program Kopensasi Pengurangan Subsidi bahan Bakar Minyak atau yang lebih dikenal dengan PKPS-BBM dan dalam hal ini PKPS-BBM Bantuan Sosial subsidi Panti Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Tahun 2011.


    Adapun besaran uang Satu Orang Satu Hari (SOSH), sebesar Rp 3.000,--. Dan sebagai dasar perhitungannya adalah Rp 3000,-- X Jumlah penerima manfaat X Jumlah hari pada bulan berjalan.


    Sedangkan kegiatan pelaksanaan Anggaran dapat di alokasikan untuk beberapa kegiatan, sebagai berikut :






  1. 70%, digunakan untuk tambahan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : beras, gula, dan lain-lain;





  2. 30%, digunakan untuk lain-lain, seperti : seragam sekolah, dan lain-lain. 


  3. Selanjutnya, diharapkan pada awal bulan April Tahun 2011 ini uang Bantuan Sosial dimaksud telah dapat diterima oleh para Penanggung jawab program dalam hal ini Kepala panti.


    ===============


    Salam action,
    BRAM IRIANTO.
    http://www.kencangratis.blogspot.com




    Sparkline
    Valid HTML 4.01 StrictValid CSS!


    Saturday, March 19, 2011

    ramalan jodoh dan kondisi keluarga anda

    RAMALAN JODOH….!!!!! Mampu membuka jendela dunia mistik dan alam gaib yang tidak bisa nampak di dunia nyata. Kami mencoba  mengulas secara tuntas tentang segala hal yang berkaitan dengan dunia mistik dan supranatural.

    Hal ini dapat berguna sebagai bahan pertimbangan untuk keseimbangan dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Selain itu, Ramalan jodoh ini,  dapat untuk mengetahui, bagaimanakah kondisi dan situasi keluarga Anda ? yang akan Anda  bangun bersama jodoh Anda.

    Untuk memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang baik dalam kondisi kehidupan rumah tangga Anda atau penuh dengan masalah, missal saja : kurang harmonis, rejeki kurang lancar, sering di tipu, usaha macet, hutang bertumpuk-tumpuk, karier kurang lancar, dan sebagainya, maka ada acara ritual khusus sebagai upaya memperbaikinya.

    Jikalau Anda setuju saya sarankan, maka cobalah  banyaklah berdo’a pada tengah malam, serta melakukan Puasa biasa atau mutih,  secara rutin pada hari kelahiran atau weton Anda, dengan menyediakan selamatan atau sesaji berupa bubur merah – putih, sebanyak 4 (empat) mangkok kecil, dengan membaca Do’a atau niat, yang intinya bubur ini untuk saya berikan pada saudara empat, lima pancer. Hal ini maksudnya agar saudara empat kita bersedia menolong kita atas izin dari Tuhan Yang maha Esa. Jika mendapat izin dari Tuhan dan diiringi kemantapan batin Anda, maka pada hasil pelaksanaan puasa kedua atau ketiga, sudah nampak hasilnya meskipun masih relative kecil, misalnya: jalan keluar mengatasi permasalahan keluarga, rejeki mulai mengalir, dan sebagainya.

    Akan lebih baik lagi jika isteri Anda juga bersedia melakukan hal yang sama, dan khusus bagi anak Anda yang masih kecil, maka bisa dilakukan oleh Anda atau isteri, kecuali jika si anak telah mampu melakukan sendiri.

    Sekian dulu, dan semoga kondisi keluarga Anda senantiasa bahagia dan sejahtera, serta tak lupa pula saya ucapkan terima kasih karena telah bersedia berkunjung.

    Tapi Ingat….!!!!!!

    Segala kehidupan di Dunia ini, marilah kita serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena manusia tidak bisa menentukan Takdir dan Kodrat...







    ================
    Salam action,
    BRAM IRIANTO.
    http://www.kencangratis.blogspot.com

    Valid HTML 4.01 StrictValid CSS! Sparkline

    Wednesday, March 16, 2011

    penjelasan seputar tenaga honorer

    Berdasarkan hasil informasi yang telah kami peroleh dari website BKN,  sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan, yang berkaitan dengan seputar pengangkatan tenaga honorer, telah disimpulkan beberapa permasalahan sebagai berikut :

    1. Tenaga honorer di daerah yang memenuhi syarat dalam PP No 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomer : 43 tahun 2007, namun tidak masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) mempertanyakan bahwa,  bagaimanakah supaya bisa masuk ke dalam database BKN ?
    2. Tenaga honorer menuntut supaya diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) dari jalur umum, padahal usia mereka sudah di atas 35 tahun sehingga peluang untuk diangkat menjadi CPNS melalui jalur umum lebih kecil dibandingkan fresh graduate.
    3. Sejumlah tenaga honorer mempersoalkan adanya indikasi nama ganda dalam database BKN.
    4. Sejumlah perwakilan lembaga eksekutif dan legislatif daerah menanyakan soal formasi CPNS yang diberikan untuk daerah.
    5. Banyak juga pertanyaan yang disampaikan terkait prosedur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
    6. Bagaimanakah solusi bagi tenaga honorer non APBN/APBD dan bekerja di instansi negeri yang belum masuk ke dalam database BKN.
    7. Apakah penyebab terjadi kasus sejumlah guru bantu tidak bisa diangkat menjadi PNS ?
    Sebagaimana pertanyaan-pertanyaan di atas, dapat diberikan tanggapan secara umum sebagai berikut :
    1. Sampai dengan tahun 2009, BKN fokus pada penyelesaian proses pengangkatan tenaga honorer yang terdapat dalam database BKN menjadi CPNS. Untuk tenaga honorer yang namanya belum ada dalam database, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan apa pun.
    2. Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan melalui dua jalur, sebagai berikut :



    3. Pertama,  melalui jalur pengangkatan tenaga honorer;
      Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang bersangkutan harus ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomer : 48 tahun 2005, yaitu: Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
      Kedua,  melalui jalur umum.
      Untuk jalur umum, pengangkatan dilakukan melalui tes seleksi. Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database, dapat mengikuti seleksi jalur umum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain usia tidak lebih dari 35 tahun.

    4. Untuk nama-nama yang diindikasikasikan ganda dalam website BKN, akan dikonfirmasikan dengan instansi yang bersangkutan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
    5. Formasi untuk memenuhi kebutuhan PNS, diawali dengan penyampaian kebutuhan oleh masing-masing instansi. Untuk kebutuhan formasi PNS daerah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke Menpan melalui Gubernur beserta kualifikasi kebutuhannya dengan tembusan kepada Kepala BKN. Berdasarkan pengajuan tersebut, BKN memberikan pertimbangan kepada Menpan setelah melalui pembahasan Tim Kerja Kepegawaian yang anggotanya terdiri dari beberapa instansi tingkat pusat yang terkait.
    6. Prosedur pengangkatan honorer menjadi calon PNS, dimulai dengan pendataan yang dilakukan sejak November tahun 2005 sampai dengan Desember 2006. Data tersebut dikembalikan oleh BKN ke instansi pada 25 Maret 2005 untuk diverifikasi melalui uji publik dengan mengumumkannya ke publik apabila ada keberatan. Tanggal 30 Juni 2006 hasil verifikasi dikembalikan ke BKN dan ditetapkan sebagai data final. Pada Oktober 2006 setelah ditetapkan Menpan dan Kepala BKN, data final tersebut diserahkan kembali ke masing-masing instansi serta diumumkan juga melalui website BKN. Proses pengangkatan dilakukan sampai dengan tahun 2009 secara bertahap sesuai dengan formasi masing-masing instansi yang ditetapkan setiap tahun. Sedangkan data tenaga honorer yang mengundurkan diri/meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh tenaga honorer yang lain, karena urutan data secara otomatis bergeser dari bawah ke atas.
    7. Sampai dengan tahun 2009, BKN berkonsentrasi pada penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang ada dalam database. Sedangkan untuk tenaga honorer non APBN/APBD hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan.
    8. Mengenai guru-guru bantu, meskipun formasinya jelas tersedia, namun pengangkatannya tetap diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.

    Demikian beberapa informasi yang berhasil kami serap dari website  BKN, dan kiranya untuk menjadikan maklum.

    =================


    Salam action,
    BRAM IRIANTO.
    http://www.kencangratis.blogspot.com




    SparklineValid HTML 4.01 StrictValid CSS!

    Saturday, February 26, 2011

    Bau busuk, merusak citra pelayanan


    Sebagai pekerja social (Peksos) yang bekerja  di sebuah Panti  Wredha Lanjut Usia (Lansia/Jompo), harus bisa  memahami betul bahwa salah satu tugas berat yang selalu menanti setiap harinya  adalah membersihkan limbah yang bisa menimbulkan bau busuk atau bau yang tidak enak, seperti bau bangkai, atau bau-bauan yang sejenisnya, karena pada umumnya orang-orang akan menilai buruk atau jelek terhadap bau busuk, sedangkan bau yang enak, harum, wangi dan sedap akan di nilai baik atau positif, selain itu bau busuk yang menyengat hidung  sangat mengganggu ketenangan dan ketentraman kejiwaan manusia disamping rasa mual yang ditimbulkannya, bahkan menurut ilmu kesehatan, bau busuk bisa merusak kesehatan jantung manusia.Ads by Google 
    Berhubung para  penghuni Panti  adalah orang-orang yang sudah  Lanjut Usia (Lansia/Jompo) produktif  dan tidak produktif, bahkan hampir 90% memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik, maka tentu saja mereka kurang mampu untuk ikut berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan dalam maupun luar asrama Panti.
    Upaya yang perlu dilakukan adalah melaksanakan  kerja bakti setiap hari, yaitu  pagi dan sore,  membersihkan seluruh ruangan yang ada di dalam asrama panti, ruang kamar tidur, ruang kamar mandi dan WC, ruang isolasi, termasuk pula halaman asrama/wisma panti.
    Hal ini perlu dilakukan secara rutin setiap hari, dengan maksud bahwa jangan sampai terjadi bila ada tamu yang datang berkunjung ke panti, lalu terpaksa menutup hidung, merasakan mual-mual dan muntah, karena tidak tahan mencium aroma bau busuk, atau bau yang kurang sedap  yang menyengat hidung.
    Selain itu, bau busuk atau bau tak sedap  bisa berdampak negative terhadap kesehatan seluruh klien Panti, karena kenyaman klien terganggu dan yang sakit bertambah sakit, dan para klien Panti menjadi merasa terhina atau kurang di hargai.
    Secara umum, panti yang tidak mampu menjaga kebersihan lingkungan bahkan jika sampai menyebarkan bau aroma tak sedap, maka kasekuensinya bisa merusak “citra pelayanan dan perawatan kesehatan yang seharusnya menjadi salah satu program  prioritas pelayanan”, contoh : banyaknya kritikan dari masyarakat, menurunnya jumlah pengunjung.
    Meskipun kondisi lingkungan panti sudah terlihat baik dan bersih, namun untuk mewujudkan lingkungan yang tidak berbau atau supaya tetap aromanya wangi dan enak, maka  harus di bantu dengan beberapa macam bahan-bahan kimia penghilang bau, seperti karbol, kapur barus, dan sebagainya.
    Untuk mencapai tingkat kebersihan dan bau wewangian yang maksimal,maka diperlukan persediaan bahan-bahan kimia dalam jumlah yang  besar,  kalau ingin bau tak sedap mencapai area yang lebih luas.
    Penyebab utama timbulnya bau busuk atau bau yang kurang sedap di lingkungan asrama panti,  yaitu  limbah air seni dan kotoran manusia, meludah di lantai kamar, muntahan dari mulut, membuang sisa-sisa makanan di lantai.
    Semua penyimpangan perilaku tersebut bersumber  dari perilaku para klien itu sendiri, karena hampir 90% klien panti dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, bahkan beberapa diantaranya memiliki kondisi fisik yang sudah melemah dan sudah tidak  mampu  bangun dari tempat tidur, sehingga pada akhirnya   mereka terpaksa  “buang air besar” (BAB) dan “air seni”,  di tempat tidur.
    Di sisi yang lain, sebagian besar dari klien panti memiliki kebiasaan buruk  yang di bawa sebelum masuk panti, yaitu mengumpulkan berbagai macam barang bekas, sisa-sisa makanan, dan lain-lain,  dan di simpan dalam ruang kamar tidur, bahkan banyak pula yang tidak terbiasa melakukan aktivitas bersih-bersih.
    Kondisi yang demikian tersebut,  tidak saja mengharuskan setiap hari membersihkan ruang kamar tidur, kamar mandi dan WC,  dan halaman asrama/wisma Panti,  tapi termasuk pula  mencuci seprei kasur, sarung bantal, selimut, Pakaian, apalagi jika ada  Klien (kelayan) Panti yang sedang menderita sakit.
    Oleh karena itu, sangat disyukuri sekali, bahwa sekarang ini Panti Wredha “SULTAN FATAH”, Kabupaten Demak, telah memiliki beberapa tenaga pekerja social (peksos) yang luar biasa rajin, kerja keras,  sabar dan tabah, dalam mengahadapi semua permasalahan di dalam Panti.
    Saat ini panti tersebut sedang berusaha  menyediakan mesin cuci yang berkapasitas  besar,  untuk mencuci sprei, selimut, dan lain-lain, serta   termasuk menyediakan tenaga khusus yang bertugas mencuci dan menstrika (menggosok).    
    Sampai dengan saat sekarang ini kami masih tetap berharap,  mudah-mudahan saja masih  ada dukungan dari semua Dinas/Instansi/Lembaga Pemerintah maupun swasta serta masyakat yang berkenan  membantu meningkatkan pelayanan panti, agar kedepannya bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal.
    ======================
    Salam action,
    BRAM IRIANTO.
    http://www.kencangratis.blogspot.com





    Valid HTML 4.01 StrictValid CSS! Sparkline

    Wednesday, February 23, 2011

    Honorer Kategori II, dilakukan uji melalui tes tertulis

    Persyaratan ini di sampaikan menyusul pengangkatan tenaga honorer daerah (Honda) kategori I (satu) yang sudah diproses. 
    Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PAN dan RB EE Mangindaan No 5 Tahun 2010.
    Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pengangkatan tenaga honorer kategori II (honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari dana APBN/APBD) akan dilakukan uji melalui tes tertulis dengan sesama tenaga honorer.
    Artinya, honorer kategori II (dua) akan beradu nasib dengan sesama tenaga honorer lainnya jika ingin menjadi abdi Negara. Jika dalam uji tes tertulis, honorer tersebut dinyatakan lolos, maka mereka akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun sebaliknya jika tidak lolos, maka mereka akan gagal menjadi PNS.

    Meski pengajuan usulan honorer kategori II paling lambat diajukan ke BKN per 31 Desember 2010, namun pemerintah tetap memberikan waktu bagi daerah untuk segera mengirimkan nama-nama honorer Kategori II. 

    "Kita masih berikan waktu, apalagi tim verifikasi dan validasi masih menyelesaikan tugas  kategori I (satu) yang saat ini belum terselesaikan," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB EE, Ramli Naibaho, di Jakarta,  seperti yang dilansir laman Kemenpan.

    Untuk itu ia meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat bekerjasama agar secepatnya mengirimkan usulan nama-nama kategori II. Sebab, data tersebut nantinya akan digunakan pihaknya  menetapkan formasi bagi tenaga honorer tersebut.

    "Ini berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat tanpa tes, kategori II ini  harus mengikuti tes sesama mereka. Karena itu kami akan menetapkan formasi apa yang tersedia di 2011 sesuai data BKD," jelasnya.

    Untuk kategori II, pihaknya memberikan maksimal 40 persen jatah pengangkatan dari total jatah pengangkatan PNS melalui jalur honorer . Sementara untuk pengangkatan ini  syaratnya hampir sama dengan kategori terdahulu. Di mana mereka merupakan honorer yang mengabdi di bawah 2005.

    Perbedaan kategori i dan II dalam pengangkatan honorer ini hanya pada pembiayaan gaji yang diperoleh tenaga honorer. Untuk kategori I adalah mereka  yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APBN/APBD. Sedangkan kategori II tidak dibiayai APBN/APBD.  

    =============
    Salam action,


    BRAM IRIANTO.
    http://www.kencangratis.blogspot.com





    Valid HTML 4.01 StrictValid CSS!